![Sumber: [2]](https://rullytricahyono.files.wordpress.com/2016/05/university-human-resources.jpg?w=611&h=208)
Sumber: [2]
Wacana bahwa sebaiknya pemerintah bisa menjembatani perpindahan dosen antaruniversitas mulai digulirkan oleh beberapa kalangan, salah satunya dalam artikel berikut ini. Meniru praktik serupa di negara-negara maju, banyak dampak positif yang bisa diambil dengan skema ini; diantaranya adalah pemerataan distribusi keahlian dosen, kompetisi yang lebih terbuka, dan egaliterianisme dalam kehidupan kampus. Tulisan ini akan menjawab apakah gagasan tersebut mungkin untuk diterapkan di dunia pendidikan tinggi Indonesia di saat ini.
Pasar bebas dosen
Mobilitas antaruniversitas jelas banyak manfaatnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa perpindahan dosen bukanlah sesuatu yang dikendalikan sepenuhnya oleh regulator. Di negara-negara yang pendidikan tingginya maju, dosen pindah universitas semata mengikuti pasar bebas, dimana universitas mempunyai permintaan tenaga kerja, sementara dosen adalah titik-titik pasokan. Pemerintah tidak pernah membuat keputusan bahwa seorang dosen dari universitas A harus pindah ke universitas B dengan alasan apa pun. Perguruan tinggi diberi otonomi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusianya.
Otonomi tersebut tercermin dari tata cara lowongan dosen baru. Sebuah universitas membuka lowongan dikarenakan dua hal; dosen yang lama berpindah kerja, atau sebuah program studi sedang berkembang sehingga memerlukan tambahan SDM. Jika lowongan di perguruan tinggi di Indonesia hanya mengenal posisi “dosen”, lowongan di luar negeri akan dengan spesifik menyebutkan jabatan fungsional yang sedang dibuka, apakah itu “lecturer”, “assistant professor”, “associate professor”, atau “full professor”.
Continue reading →