Menristekdikti menyatakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dapat membuka peluang untuk mendatangkan dosen asing (Kompas, 17/04/18). Gagasan ini berpotensi menimbulkan polarisasi pendapat. Maka sebaiknya kita kaji terlebih dahulu secara jernih, supaya setiap pendapat mendapatkan pertimbangan yang masak.
Menilik asing
Sewaktu sekolah di Belanda dulu, di grup riset saya terdapat beberapa dosen asing. Mereka berasal dari Italia, Cina, dan Turki. Semuanya bisa mencapai jenjang tertinggi dalam karir akademik, menjadi guru besar. Termasuk pembimbing saya yang adalah orang Indonesia. Dia baru saja menjadi profesor di usia 39 tahun.
Di negara-negara maju, warga negara asing yang menjadi dosen adalah sebuah kelaziman. Bukankah selama ini kita juga bangga akan putera-puteri Indonesia yang menjadi akademisi sukses di mancanegara? Bagaimana hal ini diatur, sehingga keberadaan dosen asing dapat bersinergi dengan produktivitas penelitian negara yang bersangkutan? Continue reading